Malaysia Berlakukan Darurat Nasional, Militer Punya Wewenang Bertindak di Perbatasan

- 15 Januari 2021, 13:06 WIB
Tentera Darat Malaysia (TDM) menangkap 3 orang Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) bersama seorang bayi berusia 7 bulan warga Indonesia.*
Tentera Darat Malaysia (TDM) menangkap 3 orang Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) bersama seorang bayi berusia 7 bulan warga Indonesia.* /army.mod.gov.my/

Baca Juga: Pesawat Pembom Xian H-6 China Mengudara, Kalimantan Bisa Jadi Sasaran Tembak dalam Sekejap

"Sekali lagi, izinkan saya meyakinkan Anda (rakyat Malaysia) bahwa pemerintah sipil akan terus berfungsi," katanya dalam pidato khusus siaran langsungnya di televisi kemarin.

Muhyiddin mengatakan Kabinet dan dewan eksekutif negara bagian akan terus berfungsi sesuai dengan Konstitusi Federal dan peraturan apa pun yang diumumkan oleh Yang Dipertuan Agong.

Dia memberikan jaminan bahwa mesin administrasi dan layanan publik baik pemerintah federal dan negara bagian tidak akan terganggu oleh deklarasi Darurat.

Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan

Beberapa peraturan darurat dapat diumumkan oleh Raja untuk tujuan membatasi penyebaran Covid-19.

Pemerintah dapat mengupayakan keterlibatan yang lebih inklusif dari sektor swasta.

Termasuk fasilitas kesehatan swasta untuk membantu meringankan beban yang ditanggung oleh instansi pemerintah, terutama rumah sakit umum.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

“Melalui peraturan ini, bantuan yang akan disediakan pihak swasta meliputi sumber daya manusia, keahlian, aset, laboratorium penguji dan fasilitas,” kata Muhyiddin.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x