ZONA PRIANGAN - Gara-gara membuang kursi sofa bekas sembarangan, dua warga Aberdeen, Skotlandia didenda Rp304 juta.
Hukuman Barrie Law (27) dan Lee Morrison (33) pun ditambah dengan kerja sosial (tanpa bayaran) selama 12 bulan (1 tahun).
Pengadilan Sheriff Aberdeen memutuskan, Law dan Morrison dinilai sembrono membuang kursi sofa bekas dari atap Nailco Nail Bar.
Baca Juga: Tantangan Video TikTok Kembali Menelan Korban, Gadis Asal Portland Luka Bakar di Kamar Mandi
Masalahnya bukan sampai di situ, ternyata kursi sofa bekas yang dibuang dari atas, menimpa seorang wanita yang ada di bawahnya.
Korban, Edita Butkeveiciute nyaris tewas. Nyawa dia terselamatkan di rumah sakit, namun mengalami cacat permanen.
The Sun melaporkan, dalam persidangan terungkap, insiden buang kursi sofa sembarang terjadi pada 7 Desember 2019.
Baca Juga: Setelah Sungai Gangga Dipenuhi Puluhan Mayat, Warga India Buang Jenazah Covid-19 ke Sungai Rapti
Law dan Morrison mencoba melepas sofa dari flat Law di Aberdeen dan menjatuhkannya dari atap Nailco Nail Bar.