Pemimpin Milisi Dijatuhi Hukuman 53 Tahun Terkait Pengeboman Masjid di Minnesota

- 14 September 2021, 13:35 WIB
Pemimpin milisi dijatuhi hukuman 53 tahun terkait pengeboman masjid di Minnesota.
Pemimpin milisi dijatuhi hukuman 53 tahun terkait pengeboman masjid di Minnesota. /Tangkapan layar/UPI/KARE-TV

Frank menyatakan hukuman yang panjang itu dibenarkan karena serangan itu menunjukkan "perencanaan terencana dan sangat canggih" di mana Hari bermaksud untuk "menakut-nakuti, mengintimidasi, dan meneror tempat ibadah Islam," lapor Minneapolis Star Tribune.

Hukuman itu didahului oleh hampir dua lusin "pernyataan dampak", banyak dari anggota masjid, yang mengatakan kepada hakim bahwa mereka tetap takut akan kejahatan rasial bahkan empat tahun setelah serangan itu, menurut KARE-TV.

Baca Juga: Ilmuwan Berharap untuk Bisa Menghadirkan Kembali Mamut Berbulu yang Telah Punah ke Kutub Utara

"Hari berusaha meneror seluruh komunitas agama," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan. "Hukuman hari ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi.

“Komunitas Dar al-Farooq telah menunjukkan kekuatan dan tekad yang kuat selama kasus ini. Seperti yang ditunjukkan oleh putusan dan hukuman terhadap Hari ini, Departemen Kehakiman akan menuntut kejahatan rasial secara hukum, termasuk yang menargetkan tempat-tempat ibadah dan situs keagamaan lainnya," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x