Dihukum 22 Tahun karena Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Diampuni Presiden Moon Jae In

- 24 Desember 2021, 19:21 WIB
Mantan Presiden Korsel yang juga terdakwa koruptor, Park Geun Hye (kiri) mendapatkan pengampunan kontroversial dari penggantinya saat ini, Moon Jae In.
Mantan Presiden Korsel yang juga terdakwa koruptor, Park Geun Hye (kiri) mendapatkan pengampunan kontroversial dari penggantinya saat ini, Moon Jae In. //REUTERS/Kim Hong Ji

ZONA PRIANGAN - Dihukum 22 tahun karena kasus korupsi dan tuduhan ilegal lainnya mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye mendapatkan ampunan dari Presiden Korea Selatan Moon Jae In.

Sebelumnya, karena kepemimpinan yang korup Park Geun Hye ditangkap pada tahun 2017 kemudian dijatuhkan hukuman 22 tahun.

Dikutip dari Allkpop, pada hari ini 24 Desember 2021, secara resmi Presiden Korea Selatan kemudian mengampuni Park Geun Hye dan mantan perdana menteri Han Myeon Sook.

Baca Juga: Suga BTS Dikonfirmasi Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Agensi Pastikan Tidak Ada Kontak dengan Member Lain

Keduanya dinyatakan bersalah untuk penyuapan, dan kemudian keduanya mendapatkan pengampunan.

Mantan presiden Park Geun Hye dijatuhi hukuman 22 tahun penjara dan dinyatakan bersalah atas 16 dakwaan dari 18 dakwaan kepadanya.

Park Geun Hye keluar dari penjara setelah hidup selama empat tahun disana.***

 

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x