ZONA PRIANGAN - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai oleh militer telah menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu, 27 April 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dia hadapai, demikian menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.
Peraih Nobel dan tokoh opisisi Myanmar terhadap kekuasaan militer itu didakwa setidaknya 18 pelanggaran yang terancam hukuman penjara maksimum hampir 190 tahun. Ini sama artinya dengan menutup peluang Aung San Suu Kyi untuk kembali ke panggung politik.
Hakim di ibu kota, Naypyitaw, menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan bersidang dan tidak memberikan penjelasan, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup, dengan informasi terbatas.
Suu Kyi, yang telah menghadiri semua persidangannya, tidak senang dengan hasilnya dan akan mengajukan banding, kata sumber itu.
Uni Eropa mengkonfirmasi hukuman itu dalam sebuah pernyataan. Uni Eropa mengatakan persidangan itu bermotif politik, kemunduran bagi demokrasi dan "mewakili langkah lain menuju pembongkaran supremasi hukum dan pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut di Myanmar".
Wanita berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun selama periode singkat demokrasi tentatif, sebelum dilengserkan dari kekuasaan lewat kudeta pada Februari 2021 oleh militer, yang telah memerintah bekas jajahan Inggris itu selama lima dari enam dekade terakhir.
Baca Juga: Zelensky Ungkap Upaya Tim Pembunuh Pasukan Khusus Rusia yang Siap Menghabisi Dia dan Keluarganya
Hingga saat ini masih belum jelas, apakah dia akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman.