Ranjau darat PFM-1 berbentuk kupu-kupu kecil dilarang di bawah Konvensi Ottawa 1997, di mana Ukraina menjadi bagiannya.
Bahkan ketika ranjau itu tidak membunuh korban ketika diinjak, PFM-1 sering mencabik-cabik kaki orang tersebut.
Sebelumnya, otoritas Republik Rakyat Luhansk melaporkan menemukan PFM-1 di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh pasukan Ukraina setelah mundur.
Baik Rusia dan Ukraina saling menuduh menggunakan amunisi yang dilarang secara internasional, serta menembaki daerah pemukiman dan sasaran sipil lainnya.***