ZONA PRIANGAN - Tuntutan yang dilayangkan rapper Kanye West terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Amerika Serikat, ditolak Pengadilan Wisconsin.
Dalam putusannya, hakim di pengadilan Wisconsin, John Zakowski menyatakan keputusan KPU sudah benar.
Sebelumnya Kanye West melakukan gugatan karena namanya tidak dimasukan oleh KPU sebagai calon presiden Amerika Serikat.
Baca Juga: Ngeri, Donald Trump Ternyata Lebih Menakutkan Ketimbang Corona
KPU mencoret nama Kanye West karena rapper tersebut dianggap terlambat melakukan pendaftaran.
Keputusan KPU belakangan dikuatkan dengan hasil sidang Pengadilan Wisconsin.
"Fakta yang disayangkan adalah semua kisruh ini sebenarnya bisa dihindari jika perwakilan West datang lebih cepat," ujar hakim Zakowski, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Warga Timor Leste Ingin Kembali ke Pelukan NKRI, Netizen +62: Waktu Berpisah Apa Gak Mikir?
Zakowski menyatakan pihaknya mengambil keputusan ini setelah mempelajari serangkaian fakta.