ZONA PRIANGAN - Media sosial kini diramaikan meme mengadu ayam. Padahal sering kejadian pelaku sabung ayam ditangkap polisi, apalagi dibarengi unsur judi.
Dalam ajaran Islam perbuatan sabung ayam sama artinya menyakiti binatang. Tidak jauh beda dengan adu domba, adu jangkrik, adu anjing atau adu ikan cupang.
Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
Baca Juga: Gelombang Cinta Pernah Terjual Rp 1 Miliar, Kini Ibu-ibu Kembali Membeli Karena Harganya Terjangkau
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jadi Nabi Muhammad SAW sudah secara tegas tidak membenarkan perbuatan mengadu binatang.
Baca Juga: Kabar Sedih buat Ibu-ibu Pecinta Tanaman Hias, Aglonema Cutlass di Indonesia Hampir Punah!
Namun tidak sedikit umat Muslim masih senang melakukan sabung ayam dan penontonnya menyimpan uang taruhan sebagai ajang judi.