ZONA PRIANGAN - Menjelang Idul Fitri selalu saja muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Untuk menjalani itu, memang ada dua pendapat tentang zakat fitrah terkait dengan uang, sebagian membolehkan sebagian melarang.
Pendapat mana yang harus diikuti, tentu saja kita harus bijak menyikapinya, karena pada dasaranya zakat fitrah sangat bermanfaat.
Baca Juga: Burung Hudhud Tidak Menerima Hukuman Karena Telah Membuktikan Kebenaran, Ini Contoh buat Pemimpin
Pendapat pertama yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang datang dari Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka."
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).
Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya
Berdasar ayat itu pula, mereka mengeluarkan pendapat zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.