Orang Menyogok Supaya Bisa Bekerja, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 7 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi melakukan praktik suap untuk mendapatkan pekerjaan.
Ilustrasi melakukan praktik suap untuk mendapatkan pekerjaan. /Pexels/2781

ZONA PRIANGAN - Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal.

Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut.

Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.

Lalu bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik atau Instansi pemerintah ?.

Baca Juga: Bagaimana Bersikap pada Orang yang Meminjam Uang Tapi Tidak Mau Membayarnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam hal ini Buya Yahya dala channel Youtube Al-Bahjah TV menyampaikan penjelasannya dan harus dimengerti beberapa hal berikut ini:

1. Menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka. Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.

Artinya jika seseorang mengambil susuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak di sebut menyogok.

Contoh anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat membayar bukanlah disebut sebagai penyogok.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Dan orang yang menerima uang tersebut telah dholim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu juga dosa besar.

Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang dibayarkan halal bagi yang menerima.

Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela.

Sebab cara yang demikian itu adalah kedholiman yang membuka pintu kedholiman yang lain lagi.

Baca Juga: Setelah melakukan Dzikir Pagi dan Petang, Jangan Lupa Baca 3 Doa ini

2. Berkenaan dengan yang ditanyakan jika anda memang layak untuk bekerja di tempat tersebut maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda untuk mendapatkan hak anda.

Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangi hak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda membayar kepadanya sejumlah uang maka dia adalah seorang yang dholim dan berdosa besar.

Baca Juga: 4 Amalan Mudah Ini Bisa Memborong Pahala Sekaligus

3. Jadi dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap. Akan tetapi anda mendapatkan dosa membudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain.

Artinya anda telah dosa dalam menolong kejahatan. Kalau seandainya anda kompak dengan yang lainnya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar, Akan tetapi gara-gara orang-orang pada membayar maka dimanfaatkan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.

Baca Juga: Misteri Tulang Ekor yang Merekam Semua Perbuatan Manusia di Dunia

4. Dan jika anda memang berhak untuk bekerja di tempat tersebut setelah anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.

Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x