Bagaimana Hukum Kawin Lari dan Nikah Siri ? ini kata Buya Yahya

- 8 Agustus 2021, 13:00 WIB
Foto Ilustrasi pernikahan.
Foto Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Danu Hidayatur Rahman

ZONA PRIANGAN - Dalam Islam, membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.

Yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.

Pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya kepatuhan kepada orang tua banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.

Baca Juga: Orang Menyogok Supaya Bisa Bekerja, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya yahya memberikan contoh jika anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari.

Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu.

Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan.

Baca Juga: Bagaimana Bersikap pada Orang yang Meminjam Uang Tapi Tidak Mau Membayarnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.

Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahannya adalah sah.

Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.

Baca Juga: Setelah melakukan Dzikir Pagi dan Petang, Jangan Lupa Baca 3 Doa ini

Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat adzan jumat dikumandangkan.

Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakuka memang pernikahannya sah namun tetap dosa.

Buya menambahkan coba koreksi kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada beliau. Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Baca Juga: Empat Negara Ini Peringati Tahun Baru Hijriah Sebagai Hari Libur Keagamaan

Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya.

Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x