ZONA PRIANGAN – Banyak yang bertanya apakah menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bisa membatalkan puasa di Bulan Ramadhan?
Seperti dijelaskan dalam laman Muslim.or.id yang dilansir Zona Priangan, menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak.
Namun, hendaknya berhati-hati saat menyikat gigi menggunakan pasta, agar tidak ada bagian dari pasta gigi tersebut yang masuk ke dalam perut.
Baca Juga: Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Ramadhan, Tidak Hanya Membatalkan Puasa tapi Ini Kifaratnya
Lalu bagaimana bila tanpa sengaja ada sedikit pasta yang tertelan? Seperti dijelaskan Muslim.or.id, bila hal tersebut terjadi tanpa sengaja, maka tidak ada qadha baginya, alias puasanya tidak batal.
Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat.
Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokan, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, tetapi tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.
Baca Juga: Ada Tingkatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Kira-kira Kita Masuk Kelas yang Mana Ya?
Lain halnya dengan tetes hidung, tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum.