Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 10 Hari, Muhadjir Effendy: Tinggal Menunggu Terbitnya SKB 3 Menteri

- 7 April 2022, 18:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.* /Twitter/@kemenkopmk

ZONA PRIANGAN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah memberi informasi terkait cuti bersama Lebaran 2022.

Bersamaan dengan diizinkannya tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah dikabarkan akan memberi jatah libur selama 10 hari.

Cuti bersama Lebaran tahun ini rencananya akan berlangsung dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Manfaat Saling Memaafkan di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Mempermudah Umat Muslim Masuk Surga

"Dalam mudik itu nanti, Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga," kata Muhadjir.

Libur bersama akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama.

Muhadjir memperkirakan agenda tersebut akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Baca Juga: Ketimbang Kerahkan Pasukan Bersenjata, Kata dr Tirta Cegah Mudik Cukup Menutup Pom Bensin

Ada pun SKB terkait cuti bersama ini akan ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x