BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum Cair? Berikut Ini Cara dan Panduan

- 24 November 2020, 06:58 WIB
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS.
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS. /Yudhi/Zonapriangan.com

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id atau akses ke www.kemnaker.go.id dan pilih menu Bantuan.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkan situs web tersebut untuk bertanya, mencari informasi atau mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji atau BLT upah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Setiap Doa yang Baik Dikabulkan, Ada yang Sesuai Permintaan, Ada juga yang Tidak, Ini Penjelasannya

Jika Anda memenuhi syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum menerima hingga saat ini, Anda bisa mengadukannya.

Dalam laman tersebut, terdapat beberapa pilihan bantuan, yaitu:

1. Pengaduan

Pengaduan masalah layanan ketenagakerjaan. Bagi Anda yang bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-4 bisa membuat pengaduan dengan klik "Buat Pengaduan".

Baca Juga: Darurat di Majalengka, 17 Puskesmas Ditutup, Penambahan Ruangan Rumah Sakit Sedang Diupayakan

2. FAQ

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x