Tidak Terima Ditegur saat Berkerumun, Ibu-ibu Lakukan Penganiayaan Terhadap Lurah Cipete Utara

- 15 Desember 2020, 22:17 WIB
 POLISI mengamankan dua tersangka penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.*
POLISI mengamankan dua tersangka penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.* /PMJ News/

ZONA PRIANGAN - Ibu-ibu kalau sudah emosi nggak ketulungan. Ini juga yang melanda dua ibu rumah tangga, RQ dan PK, tersulut emosi mereka menganiaya Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Penganiayaan dua ibu-ibu itu, akhirnya dijerat hukum. Polres Jakarta Selatan mengamankan mereka saat berada di kawasan Kebagusan dan Kemang.

Walau akhirnya mengaku menyesal, RQ dan PK dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Lucky Hakim Percaya Diri Bergaya Pejabat, Netizen Langsung Komentar: Jangan Jadi Koruptor!

Baca Juga: Hindari Perilaku Ini Karena Mempercepat Tulang Keropos dan Nyeri Sendi

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebut dua tersangka pemukulan itu adalah perempuan berinisial RQ dan PK. Mereka diketahui seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya sebagai ibu rumah tangga. Umurnya semuanya 22 tahun," ujar Kombes Budi yang dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.

Menurut Budi, kedua perempuan yang terbukti melakukan penganiayaan ini mengaku emosi saat ditegur oleh Lurah Nurcahya.

Baca Juga: Ciuman dengan Hidung Basah Pertanda Sudah Suka dan Makin Sayang, Jangan Lepaskan!

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x