ZONA PRIANGAN - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.
Di dalam Kepmen tersebut, pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Selain via SMS alternatif lainnya adalah bisa secara online melalui website pedulilindungi.id.
Baca Juga: Mau Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis? Berikut Penjelasan dan Aturan Mendapatkannya
Baca Juga: Selamat! Bagi Penerima SMS dari Kemenkes Bakal Mendapatkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis
Baca Juga: Cina Marah AS Terus Beri Dukungan Kemerdekaan untuk Taiwan, Siap Kerahkan Militer
Masyarakat hanya perlu perangkat smartphone dan menyiapkan nomor NIK untuk cek penerima vaksin Covid-19 gratis dari Pemerintah.
Alternatif ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penerima vaksin Covid-19 yang diberikan secara serentak oleh pemerintah.
Setelah mengaksesnya, segera cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang sudah disediakan.