Hati-hati, PNS Jadi Simpatisan Organisasi Terlarang, Pangkat Diturunkan Selama 3 Tahun

- 3 Januari 2021, 09:29 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

ZONA PRIANGAN - Di zaman reformasi ini, masyarakat Indonesia banyak yang kebablasan dan tidak bisa mengontrol diri.

Terutamata dalam mengemukakan pendapat di media sosial, sering kali tesandung masalah hukum.

Uniknya lagi, selain masyarakat umum, banyak juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut-ikutan beropini di media sosial.

Baca Juga: Stop! Penggunaan Husnul Khatimah untuk Orang Meninggal, Itu Kebiasaan Tidak Tepat

Bahkan banyak PNS yang terang-terangan menyatakan simpatisan organisasi tertentu.

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada PNS untuk tidak terlibat organisasi terlarang.

Jik masih membandel, PNS yang bersangkutan terkena sanksi kepegawaian berupa penurunan pangkat.

Baca Juga: Nyeri Sendi atau Rematik Bisa Dicegah Asal Rajin Mengonsumsi Buah Ini

BKN meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak mengikuti ataupun terlibat pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x