ZONA PRIANGAN - Penetapan cuti bersama dan libur nasional 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 pada 10 September 2020 lalu.
Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Total, hari libur nasional pada 2021 mendatang akan ada sebanyak 23 hari.
Baca Juga: Stop! Penggunaan Husnul Khatimah untuk Orang Meninggal, Itu Kebiasaan Tidak Tepat
Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
Baca Juga: Hasil Riset, Masa Depan Banyak Janda, Umur Suami Lebih Pendek Daripada Ibu-ibu, Ini Penyebabnya