DPN PERADI SAI Menolak Pasal Advokat Curang di RUU KUHP

- 11 Agustus 2021, 11:44 WIB
Wasekjen DPN Peradi-SAI, Dr. Subagyo Sri Utomo, SH, MH, CLI
Wasekjen DPN Peradi-SAI, Dr. Subagyo Sri Utomo, SH, MH, CLI /Zonapriangan.com/Yudhi P

ZONA PRIANGAN - Sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat tertuang dalam Pasal 282 RUU KUHP. Pasal tersebut dinilai diskriminatif bagi profesi advokat.

Pasal 282 RUU KUHP mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) advokat yang menjalankan pekerjaannya secara curang.

Seperti, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien yang dapat merugikan kepentingan kliennya. Atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Baca Juga: WHO: Kasus Pertama Virus Marburg yang Mematikan di Afrika Barat Telah Terdeteksi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Dr. Juniver Girsang,SH,MH pun menolak keras Pasal 282 RUU KUHP yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya.

Wasekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) - Suara Advokat Indonesia (SAI) Dr. Subagyo Sri Utomo, SH., MH., CLI mengungkapkan kritiknya dalam acara rapat pembahasan  RUU KUHP,  10 Agustus 2021 via zoom meeting dengan Pemerintah yang dihadiri oleh Wamenkumham, Tim Pakar Perumus RUU KUHP, Dirjen Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, staf ahli dan Organisasi Advokat

"Pasal yang menyatakan Advokat Curang sangat  tendensius, tidak berdasar , tidak equel dan sangat disparitas perlakuan terhadap penegak hukum," ucap Subagyo, dalam keterangan resminya, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Bocah Laki-laki 10 tahun Membersihkan Ribuan Ton Sampah di Sungai

Pasal 282 RUUKUHP  sangat mencederai profesi advokat yang officium nobile dan secara komprehensif profesi advokat sudah diatur secara khusus didalam UU 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Kalaupun ada oknum advokat yang didalam menjalankan profesinya melakukan tindakan tercela seperti mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat serta UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu Subagyo mengatakan terminologi Advokat Curang memiliki definisi yang bias dan multi tafsir sehingga akan sulit untuk menentukan niat jahat curang karena sangat luas cakupannya.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Rp947 M Bantuan Subsidi Upah untuk Para Pekerja, Simak Disini Data Penerima BSU

Menurutnya hubungan Klien dengan Advokat merupakan ranah privat bukan pidana, sehingga kalau Advokat melanggar kode etik.

Tindak pidana harus terlebih dahulu melalui sidang etik dan kalau terbukti bersalah kalau secara etik akan diputuskan Dewan Kehormatan Advokat pada Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut bernaung.

"Jika Advokat ternyata memenuhi unsur delik pidana maka akan diproses melalui hukum positif yang ada sesuai dengan criminal justice system,"ujarnya.

Advokat memang mempunyai tugas keilmuannya dalam melakukan pembelaan Klien adalah dengan cara mempengaruhi melalui pendapat, argumentasi, dalil, pendapat ahli, strategi beracara pembelaan sebagai penyeimbang dari penegak hukum lainnya.

Pasal 282 RUUKUHP sangat mengancam kriminalisasi dari tugas utama profesi advokat.

Baca Juga: Militer Amerika Serikat Akan Mewajibkan Pasukan untuk Vaksinasi Covid-19 pada September Mendatang
      
"Advokat sebagai Profesi harus di beri kebebasan mencari kebenaran materiil, bukan malahan dikebiri,disandera dan dikriminalisasi dengan ancaman dipidana dengan Jargon Advokat Curang.

Tidak bisa dibayangkan Advokat dalam menjalankan Profesi yang mulia dibayangi ancaman Advokat Curang,"ucap Wasekjen DPN Peradi-SAI Subagyo Sri Utomo.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x