Polisi: Cuitan Ferdinand Hutahaean Mengandung Unsur SARA dan Berpotensi Menimbulkan Keonaran

- 6 Januari 2022, 07:52 WIB
Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean, Dilaporkan Soal Cuitan Diduga Mengandung SARA Berpotensi Keonaran
Profil dan Biodata Ferdinand Hutahaean, Dilaporkan Soal Cuitan Diduga Mengandung SARA Berpotensi Keonaran /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan usai mencuit kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Baca Juga: Refly Harun: Saya ingin Mengatakan Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean Kasusnya Berbeda

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan cuitan Ferdinand Hutahaean mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran.

“Ada dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” katanya, dilansir Antara Rabu, 5 Januari 2022 malam.

Ramadhan menjelaskan, Polri telah menerima laporan masyarakat dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Giring Ganesha: Beginilah Kiranya Proyek Uang Rakyat 2,3 T, Pembangunan Jalur Balapan Formula E Dihiasi Lumpur

Pelapor berinisial HP melaporkan Ferdinand Hutahaean dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang mengundang keonaran.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu, 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun: Yang Dicari Atas Kasus Habib Bahar Adalah Kebenaran Bukan Pembenaran

Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Terkait cepatnya polisi menangani pelaporan tersebut, Ramadhan mengatakan Polri menangani laporan secara adil dan transparan.

“Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional,” tegasnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x