Dipecat Tidak Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Humas Polri: Punya Waktu Tiga Hari Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 09:34 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Foto: Diolah dari Google

ZONA PRIANGAN - Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemecatan tidak terhormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Etik Polri (KEPP), Jumat 26 Agustus 2022, terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yousua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, kasus pembunuhan Brigadir J yang dianggap merekayasa, menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan kasus.

Namun setelah dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Untuk Menghemat Anggaran, Susi Pudjiastuti Beri Saran Bubarkan Lembaga Pemerintah

Dikutip Zonapriangan.com dari PMJNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Baca Juga: Publik Menunggu Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Refly Harun: Isu LGBT hingga Perjudian harus Dibuktikan

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x