ZONA PRIANGAN - Karier Irjen Pol Ferdy Sambo di kepolisian berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seperti diketahui mantan Kadiv Propam Polri itu tersandung kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasusnya jadi soroton media nasional dan internasional.
Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo masih menunggu hasil banding yang ditempuh oleh yang bersangkutan. Jadi surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dibuat.
Sebelumnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo divonis PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemecatan terhadap Ferdy Sambo bisa lebih cepat.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” ucap Mahfud MD yang dikutip PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan
Namun, bagaimana pun, lanjut Mahfud MD, perlu menunggu keputusan tetap (hasil banding) terlebih dahulu.