Kasus Ferdy Sambo Menyeret 83 Anggota Polri, Sebagian Sudah Dinonaktifkan Karena Langgar Kode Etik

- 28 Agustus 2022, 05:03 WIB
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.*
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus yang menyeret Ferdy Sambo.* /PMJ News/

ZONA PRIANGAN - Kasus penembakan terhadap Brigadir J, selain telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, juga memeriksa 83 anggota Polri.

Tindak lanjut dari pemeriksaan itu, 35 anggota Polri sudah sudah mendapat rekomendasi untuk penempatan khusus, tetapi baru 18 orang di antaranya berada di pos baru.

Hal itu diungkapkan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hindari Laut jika Terlihat Gelombang Membentuk Kotak-kotak, Ini Penjelasannya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Timsus Polri kini memiliki data-data yang lebih lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat menjalankan investigasi, diakui ada sejumlah tekanan yang berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Berikut penjelasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di hadapan anggota DPR RI yang dikutip zonapriangan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Misteri Keturunan Alien, Dua Bocah Berkulit Hijau Ditemukan di Desa Woolpit, Inggris

Tanggal 8 Juli 2022

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x