ZONA PRIANGAN - Setelah menyandang status tersangka, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan cekal (cegah dan tangkal).
Cekal dikenakan terhadap Putri Candrawathi untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi disebutkan belum tidak stabil, lapor PMJ News.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.