Pemohon SIM dan STNK Perlu Menyiapkan Syarat Baru untuk Kemudahan Pelayanan Publik, Ini Caranya

- 5 September 2022, 05:18 WIB
Unit Mobil untuk layanan SIM Keliling Online.
Unit Mobil untuk layanan SIM Keliling Online. /Polrestabes Bandung

ZONA PRIANGAN - Mengurus SIM dan STNK kini menambahkan syarat baru, berupa pemohon harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Syarat baru itu sudah tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi membenarnya adanya kewajiban pemohon SIM dan STNK menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mau Awet Muda, Berendamlah di Air Terjun Martolu

Untuk itu, Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan sebagai upaya kemudahan pelayanan publik.

Menurut Firman, pihaknya telah mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype dan bagaimana sistem itu berjalan.

Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Baca Juga: Lembang dan Ciwidey Masuk 7 Kota Terdingin di Indonesia, Kota Bandung Mah Hareudang

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu 4 September 2022.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x