Pemohon SIM dan STNK Perlu Menyiapkan Syarat Baru untuk Kemudahan Pelayanan Publik, Ini Caranya

- 5 September 2022, 05:18 WIB
Unit Mobil untuk layanan SIM Keliling Online.
Unit Mobil untuk layanan SIM Keliling Online. /Polrestabes Bandung

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," ucap Firman.

"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," tambahnya.

Baca Juga: Gadis 20 Tahun Jadi Budak Birahi Selama 7 Tahun, Disekap di Ruang Bawah Tanah Warga California

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, tulis PMJ News.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x