Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo:Rekayasa Tembak Menembak untuk Menyelamatkan Bharada E

- 14 Oktober 2022, 13:39 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K.

ZONA PRIANGAN -Rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, demikian kata kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah. 

"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," kata Febri Diansyah di konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Febri menyebut kliennya Ferdy Sambo panik setelah penembakan dan mengambil senjata di pinggang Brigadir J, kemudian menembakkannya ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada insiden tembak menembak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Menunggu Laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Sebelum kejadian penembakan, awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad". Namun, ucapan tersebut diduga disalahartikan, kemudian Bharada E menembak Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Para Korban Berdesakan di Pintu Keluar Stadion

Namun semuanya itu akan ia serahkan soal penilaiannya kepada hakim di persidangan.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x