Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan Disampaikan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino

- 15 Oktober 2022, 10:33 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memberikan keterangan pers terkait temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memberikan keterangan pers terkait temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. /ANTARA/Shofi Ayudiana

ZONA PRIANGAN - Temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan disampaikan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino yang rencananya akan menyambangi Indonesia pada 18 Oktober 2022 untuk membahas tim transformasi sepak bola Tanah Air.

Hal itu terungkap ketika Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, yang juga Wakil Ketua TGIPF, menanggapi pertanyaan media soal rekomendasi TGIPF yang meminta agar Ketua Umum dan Komite Eksekutif (Exco) PSSI mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas Tragedi Kanjuruhan.

Zainudin menegaskan pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap PSSI, jadi sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu soal rekomendasi TGIPF dengan FIFA  selaku induk organisasi internasional yang membawahi PSSI.

Baca Juga: TGIPF: Pengurus Komite Eksekutif dan Ketum PSSI untuk Mundur sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Moral

“Ya, disikapinya seperti apa itu urusan federasi (PSSI). Nanti kan sebenarnya ini menjadi bahan juga yang akan dibicarakan dengan Presiden FIFA sebagai pimpinan federasi internasional. Jadi jelas betul bahwa pemerintah tidak akan masuk ke area yang bukan area pemerintah,” kata Zainudin kepada awak media di Jakarta, Jumat, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Sementara laporan hasil investigasi TGIPF telah diserahkan kepada Presiden Jokowi oleh Ketua TGIPF yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Negara, Jumat.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada 10 kementerian/lembaga, termasuk PSSI, Polri, panitia pelaksana pertandingan, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Menerima Laporan Hasil Investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Hari Ini

Salah satu poin pertama rekomendasi TGIPF untuk PSSI berbunyi,"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang".

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x