Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menyangkal Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Berlangsung secara Tertutup

- 25 Oktober 2022, 20:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta €œobstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo mengusap dahinya saat menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta €œobstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo mengusap dahinya saat menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 17 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

ZONA PRIANGAN - Saat ini beredar isu di masyarakat soal sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung tertutup, hal tersebut langsung dibantah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Staf Humas PN Jaksel Djuyamto membantah isu tersebut dengan mengatakan sidang tetap dilaksanakan secara terbuka dalam arti memberikan akses persidangan bagi masyarakat umum.

Selain itu, jalannya sidang juga dipantau oleh lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Satu dari Sebelas Anak yang Tengah Dirawat karena Gagal Ginjal Akut di Jakarta Dinyatakan Sembuh

"Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan," kata Djuyamto di Jakarta, Selasa, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan PN Jaksel juga menyediakan layar monitor dan audio yang ada di depan ruang sidang utama agar dapat disaksikan oleh awak media sehingga setiap informasi mengenai persidangan dapat disampaikan kepada publik.

Meskipun demikian, ada keterbatasan untuk melakukan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian.

Baca Juga: Para Delegasi Konferensi Internasional Pimpinan MPR Sedunia Mengenang Sejarah Kongres Asia Afrika Tahun 1955

Itu diatur oleh UU pasal 159 ayat 1 KUHAP dan pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights). Yang artinya dalam praktik peradilan yang menarik publik, diizinkan untuk disiarkan secara langsung.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x