Kamaruddin Simanjuntak Menduga Kematian Brigadir J Disebabkan oleh Pembunuhan Berencana

- 25 Oktober 2022, 22:28 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K

ZONA PRIANGAN - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan di persidangan sebagai saksi bahwa sejak awal ia menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menyangkal Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Berlangsung secara Tertutup

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," tambahnya.

Di malam sebelumnya pada tanggal 6 menjelang 7 Juli, ia menjelaskan, Sambo dan Putri sempat terlibat cekcok yang berdasarkan informasi yang didapatnya, disebabkan karena persoalan wanita.

Baca Juga: Satu dari Sebelas Anak yang Tengah Dirawat karena Gagal Ginjal Akut di Jakarta Dinyatakan Sembuh

Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya.

Kamaruddin dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi bahwa Putri justru yang menggoda Brigadir J saat terjadi peristiwa di Magelang.

"Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ujarnya.

Baca Juga: Para Delegasi Konferensi Internasional Pimpinan MPR Sedunia Mengenang Sejarah Kongres Asia Afrika Tahun 1955

"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," katanya.

Kamaruddin juga mengatakan Brigadir J dituduh menjadi penyebab Putri jatuh sakit. Hal tersebut, sebagaimana diceritakan oleh Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu sakit," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Menggratiskan Obat Antidotum Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Lalu, ditemukan kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, berikut peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi.

"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," imbuhnya.

Selain itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV), semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.

Baca Juga: GPFI Mendesak Diadakannya Evaluasi terhadap Pengujian secara Mandiri terhadap Produk-produk Farmasi

"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum," kata Kamaruddin.

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.

Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Telah Memasang Tiang Sensor di Jalan Lingkar Luar Jakarta

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x