Empat Ajudan Ferdy Sambo Memberikan Kesaksian di Persidangan Terdakwa Bharada E

- 31 Oktober 2022, 22:37 WIB
Empat ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Empat ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 31 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K.

"Kalian di sini menyatakan bahwa pada saat diperiksa di Polres Jaksel sudah ada draf BAP yang diketik atau ditulis?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Soalnya kita ditanyakan hanya seputaran kejadian saja," jawab Prayogi.

Baca Juga: Pemerintah Menggratiskan Obat Antidotum Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia didakwa primer Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x