Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 10 November 2022, 13:29 WIB
Petugas melepas borgol Baiquni Wibobo selaku terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) terhadap penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Petugas melepas borgol Baiquni Wibobo selaku terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) terhadap penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Oktober 2022. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

ZONA PRIANGAN - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo yang tersangkut kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2022, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Baiquni Wibowo termasuk salah satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Empat Ajudan Ferdy Sambo Memberikan Kesaksian di Persidangan Terdakwa Bharada E

Sebelumnya nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo pada sidang Kamis, 3 November, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolaknya.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2022.

Kompol Chuck Putranto didakwa melanggar Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x