BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Aturan Bahan Baku Obat Sirup yang Melampaui Batas Aman

- 10 November 2022, 17:12 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito di konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 9 Oktober 2022.
Kepala BPOM Penny K. Lukito di konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 9 Oktober 2022. /ANTARA/Andi Firdaus/FR

ZONA PRIANGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) umumkan nama dua perusahaan obat swasta lainnya di Indonesia yang melanggar aturan penggunaan bahan baku obat sirup yang melampaui ambang batas aman.

"Kami memiliki cukup bukti tentang dua perusahaan farmasi PT Samco Farma dan PT Subros Farma," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Rabu.

Obat sirup yang diproduksi oleh kedua perusahaan tersebut terbukti menggunakan pelarut Ethylon Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) dari Propylene Glycol (PG), Polyethylene Glycol, Sorbitol atau Glycerin yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Tim Laboratorium Forensik Polri Melakukan Pengusutan Pasien Gagal Ginjal Akut Lewat Sampel Pasien

Sementara untuk ambang batas aman bahan baku EG/DEG adalah maksimal 0,1 persen. Implikasinya, BPOM telah menghentikan, menarik, dan memusnahkan obat sirup yang melebihi ambang batas aman.

Penarikan ini meliputi seluruh toko, mulai dari Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Obat sirup yang ditarik dari pasaran antara lain Citomol produksi PT Ciubrus Farma, Citoprim produksi PT Ciubrus Farma, Samcodril produksi PT Samco Farma, dan Samconal produksi PT Samco Farma.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cirebon telah Menyiapkan Empat Rumah Sakit untuk Menangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Sedangkan obat sirup lainnya yang diproduksi oleh PT Ciubrus Farma dan PT Samco Farma yang mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin akan ditarik sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x