BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Aturan Bahan Baku Obat Sirup yang Melampaui Batas Aman

- 10 November 2022, 17:12 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito di konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 9 Oktober 2022.
Kepala BPOM Penny K. Lukito di konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 9 Oktober 2022. /ANTARA/Andi Firdaus/FR

Sebelumnya, BPOM telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia - PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma - yang terbukti menggunakan bahan senyawa kimia melebihi ambang batas aman.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x