Sebelumnya, BPOM telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia - PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma - yang terbukti menggunakan bahan senyawa kimia melebihi ambang batas aman.***