Tukang Rongsokan Nekat Sembunyikan Sabu Dalam Alquran

- 5 Juli 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

Ia menambahkan, keseharian pelaku bekerja sebagai pencari barang rongsokan.

"Rupanya aksi tersebut diketahui petugas kemudian dilakukan penggerebegan. Setelah itu petugas menangkap pelaku dirumahnya beserta barang bukti," tambahnya.

Pelaku sendiri dilaporkan telah mengaku kepada kepolisian dengan menjual sabu seharga Rp 100.000 per paket.

Baca Juga: Ada Rumor Terima Berlian Ukuran Besar, Angelica: Itu Sangat Lebay

"Saya menjual sabu dengan harga Rp.100 ribu hingga Rp 300.000 ribu per paket," ujar SR.

Barang bukti lalu disita oleh petugas dengan total seberat 1,10 gram. Dari tiga paket masing-masing memiliki berat 0,35 gram dua buah dan 0,40 gram.

Terdapat pula ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi yang juga menjadi barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x