UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat

- 19 November 2022, 05:19 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Zonapriangan/DOK. DPR RI

ZONA PRIANGAN - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, pengesahan UU Pembentukan Papua Barat Daya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Hal itu diungkapkan Puan Maharani dalam sambutannya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Angka Penceraian Capai 12.974 Kasus, Inilah Faktor Penyebabnya

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Dalam UU tersebut Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini beribu kota di Sorong.

Baca Juga: BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar Aturan Bahan Baku Obat Sirup yang Melampaui Batas Aman

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x