Pemohon Dimanjakan, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

- 6 Juli 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /

ZONA PRIANGAN - Warga kini makin dipermudah untuk memperpanjang Suran Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis waktu berlakunya.

Kemudahan untuk memperoleh perpanjangan SIM baru, berkat inovasi yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jadi untuk ke depan, warga yang ingin memperpanjang SIM, cukup melakukan tahapannya dari rumah saja.

Baca Juga: Mulai Besok, Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Buka Tutup Lagi

Proses perpanjangan SIM dari rumah semacam itu, sudah berjalan di beberapa Kepolisian Resort (Polres), di antaranya dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng).

Saat ini Polres Bateng memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM internasional.

Pemohon tidak perlu repot-repot atau mendatangi ke Samsat karena perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Pendaki yang Hilang Ditemukan Telanjang, Ada Dugaan Dibawa Jin

Pemohon cukup menunggu di rumah, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x