ZONA PRIANGAN – Awas jangan main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam pengelola dana bantuan sosial (bansos) gempa Cianjur Jawa Barat dengan hukuman pidana: Mati!
Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Johanis menegaskan ancaman tersebut pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hukuman mati ini paling layak dijatuhkan bagi para oknum yang menyengsarakan banyak korban gempa di Cianjur.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Majalengka Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pinjaman ke BPR
Johanis menekankan sekali lagi, KPK tidak akan segan menjatuhkan hukuman mati jika pengelola bansos gempa Cianjur menyalahgunakan uang bantuan tersebut.
Untuk itu, Johanis mengimbau para pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tidak mempermainkan kepercayaan donatur.
Menyikapi rentannya praktik korupsi bansos gempa Cianjur tersebut, KPK lantas gencar memerhatikan dengan saksama proses pemberian bantuan.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Korpri KPK, Cahya H. saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.