Majelis Hakim akan Kunjungi Rumah Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Jakarta Selatan

- 3 Januari 2023, 17:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

ZONA PRIANGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan untuk mendatangi rumah tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIB.

"Di persidangan lalu, penasihat hukum sempat minta ada pengecekan lokasi untuk di TKP. Bagaimana jika kita rencanakan esok siang setelah sidangnya Ricky? Hanya yang datang ialah beberapa penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, tersangka tak perlu datang," bertanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disetujui oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu dikatakan oleh majelis hakim saat sebelum tutup persidangan ke-2 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan jadwal pemeriksaa saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Empat Ajudan Ferdy Sambo Memberikan Kesaksian di Persidangan Terdakwa Bharada E

Menurut majelis hakim, pengujian ke rumah Sambo dan Putri yang diawali dari rumah di Saguling dan diteruskan ke rumah di Duren Tiga itu sebagai keinginan dari penasihat hukum Sambo dan Putri buat memperlihatkan lokasi peristiwa kasus yang sejauh ini sering dilukiskan oleh beberapa tersangka dan saksi berkaitan dengan kasus itu.

Selain itu, tambah Wahyu, majelis hakim ingin menyaksikan lokasi itu.

"Maka penasihat hukum minta ke situ untuk memperlihatkan seperti apakah sih yang dilukiskan beberapa saksi di sini. Demikian pula, majelis hakim ingin menyaksikan lokasinya seperti apakah sih hingga saksi dan tersangka tidak kita perlukan di sini," katanya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menyangkal Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Berlangsung secara Tertutup

Seterusnya, jaksa penuntut umum minta supaya majelis hakim meluluskan sekitaran 6 orang saksi untuk turut memeriksa rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x