Majelis Hakim akan Kunjungi Rumah Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Jakarta Selatan

- 3 Januari 2023, 17:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

Tetapi, keinginan itu tidak diwujudkan oleh majelis hakim karena arah mereka lakukan pengujian tidak untuk lakukan pembuktian berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan itu.

"Ini, jika kebutuhan pengecekan di persidangan ini, kita cuma inginkan deskripsi keadaan di situ. Kita tidak memerlukan pembuktian. Maka, tidak ada pembuktian sama sekali," sebut Wahyu.

Baca Juga: Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Sidang

Seusai mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum juga terima keputusan majelis hakim.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x