Tetapi, keinginan itu tidak diwujudkan oleh majelis hakim karena arah mereka lakukan pengujian tidak untuk lakukan pembuktian berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan itu.
"Ini, jika kebutuhan pengecekan di persidangan ini, kita cuma inginkan deskripsi keadaan di situ. Kita tidak memerlukan pembuktian. Maka, tidak ada pembuktian sama sekali," sebut Wahyu.
Seusai mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum juga terima keputusan majelis hakim.***