"'Nantikan hp pasti disita, kalian gunakan hp yang baru saja. Kelak hp kalian yang lama disita,' semacam itu, Yang Mulia. ‘Ini sebagai ganti untuk hp kalian yang disita'," sebut Ricky saat tirukan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kelima tersangka ini dituduh telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***