Kasus Pembunuhan Brigadir J: Arif Ungkap Ferdy Sambo Marah saat Timsus Olah TKP Tanpa Izinnya

- 14 Januari 2023, 17:06 WIB
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube: PN JAKARTA SELATAN

ZONA PRIANGAN - Arif Rachman Arifin, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat timsus Polri melakukan olah TKP tanpa meminta izin dari Ferdy Sambo.

"Ini selanjutnya Pak Ferdy Sambo telepon kami. Sesudah Pak Hendra telepon, FS nelpon bertanya hal sama, tetapi dengan suara geram. ‘Mereka tidak paham itu rumah saya di sana," tutur Arif sambil menirukan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

"Apa mereka tidak mempunyai tata krama izin sama saya?'," tambahnya.

Baca Juga: POLRI Wakafkan 1.000 Al Qur’an untuk Persatuan Umat Islam

Arif mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kemudian mematikan telepon.

Arif juga mengatakan bahwa Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri, menghubungi Arif dan bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP.

"Selanjutnya, tidak beberapa lama, Pak Hendra menghubungi kami," ujar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.

Baca Juga: Aher Kandidat Kuat Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x