Kabupaten Majalengka Siap Gelar Pilkades Serentak, Inilah Waktu Pelaksanaannya

- 24 Januari 2023, 12:47 WIB
Rapat Kordinasi panitia Pilkades Serantak tingkat Kabupaten Majalengka.
Rapat Kordinasi panitia Pilkades Serantak tingkat Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 64 desa yang tersebar di 23 kecamatan pada 27 Mei  2023 mendatang, satu desa diantaranya, Desa Cengal baru saja menyelebggarakan pemilihan namun kepala desanya meninggal beberapa waktu usai pemilihan.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, saat membuka acara Rapat Kordinasi panitia Pilkades Serantak tingkat Kabupaten Majalengka di Gedung Yudha Pemkab Majalengka Selasa (24/01/2023) mengungkapkan, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini Pemerintah Kabupaten  mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,409 miliaran.

Dana tersebut diperuntukan bagi tim kabupaten sebesar Rp 425.000.000, tim pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp 550.888.400 serta kecamatan sebesar Rp 3.433.515.000.

Baca Juga: Keluhan Orang Tua yang Menolak Anaknya Studi ke Bali, Pihak Sekolah: Wajib ikut, Karena Sudah Bayar Hotel!

Dana untuk tim kecamatan ini diantaranya diperuntukan bagi honorarium panitia, pencetakan surat suara, kotak suara serta tenda yang dipergunakan pada saat pelaksanaan.

Jika terjadi kekurangan anggaran di tiap desa maka dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sebagian desa telah mengalokasikan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun ini masih tetap menggunakan mekanisme sebelumnya atau di masa Covid-19, mengingat aturan yang belum dicabut oleh Presiden. Itu diantaranya menyangkut jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi hanya 500 orang.

Baca Juga: Luapan Air Sungai Cikamangi Membuat Puluhan Rumah di Leuweunghapit Majalengka Terendam

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DMPD ) Andik Sujarwao, mengatakan, pilkades serentak tahun 2023 dalam pemungutan suara masih menggunakan mekanisme 500 orang per TPS. Pemkab Majalengka telah menyiapkan 433 TPS yang tersebar di 64 desa dari 23 kecamatan.

“Jumlah TPS sekarang diperkirakan akan mencapai 433 TPS  karena aturan yang belum di cabut,” ungkap Andik.

Data Pemilih Sementara ( DPS ) untuk Pilkades serentak tahun ini sebanyak 181.194 hak pilih dari jumlah penduduk Kabupaten Majalengka sebanyak 1,3 Juta orang.

Baca Juga: BMKG: Fenomena Super New Moon 21 Januari 2023, Berpotensi Tingginya Pasang Air laut

Ketua DPRD Edi Anas Djunaedi berharap dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Diharapkan dalam surat suara agar panitia bisa merubah surat suara sehingga tidak menjadikan peredabatan saat penghitungan nanti.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x