Perhatian! Sebar Hoaks Penculikan Anak hingga Picu Keonaran, Terancam 10 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada.
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert

ZONA PRIANGAN - Penculikan anak selalu menjadi sorotan masyarakat khususnya para orang tua. Tak heran jika kasus penculikan anak ini menjadi mudah viral karena jadi perhatian masyarakat.

Baru-baru ini sempat viral beberapa kasus penculikan anak di media sosial. Usut punya usut ternyata penculikan anak tersebut adalah berita bohong alias hoaks. Isu penculikan anak itu tersebar melalui pesan berantai via whatsapp yang dikirim di grup-grup sekolah juga di media sosial.

Sejumlah isu penculikan anak sempet viral dan marak di sejumlah kota tapi ternyata hoaks alias berita bohong. Isu penculikan anak ini telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan keresahan ini menyebabkan masyarakat tak tanggung-tanggung main hakim sendiri terhadap pelakunya yang belum tentu benar.

Keresahan isu penculikan anak ini telah menyebabkan korban di sejumlah daerah. Misalnya saja akibat tuduhan palsu seorang perempuan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tewas dibakar massa.

Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong Kombes Happy Perdana memastikan kabar yang menyebut korban sebagai penculik anak adalah hoaks.

Adapula wanita lanjut usia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dianiya warga. Kedua korban tersebut sama-sama dituduh sebagai penculik anak.

Peristiwa ini tentunya menyebabkan masyarakat tidak nyaman, resah, tidak aman, sehingga masyarakat bereaksi berlebihan. Lebih naas reaksi masyarakat yang berlebihan dan main hakim sendiri ini juga ternyata tuduhan yang tidak benar adanya namun nyawan korban yang dituduh sudah terlanjur melayang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Jatiwangi Majalengka, Bakso Cinta dan Bakso Priangan Bisa Dicoba

Seiring dengan isu kebohongan penculikan anak yang kian marak dan meresahkan itu, Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x