Partisipasi Masyarakat Minim di Pemindahan IKN, Guru Besar Hukum Unpad: Ada Agenda Politik Terselubung

- 27 Februari 2023, 16:07 WIB
Partisipasi masyarakat minim di pemindahan IKN, guru besar Hukum Unpad: ada agenda politik terselubung.
Partisipasi masyarakat minim di pemindahan IKN, guru besar Hukum Unpad: ada agenda politik terselubung. /ZonaPriangan.com/Yurri Erfansyah/

Baca Juga: Bakso Persib Bandung dan Bakso Arema Malang Terkenal di Kabupaten Pulang Pisau, Punya Banyak Pelanggan

"Partisipasi publik wajib memiliki tiga prasyarat penting di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard)," ungkapnya dalam diskusi yang diinisiai oleh Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jabar.

Kemudian, lanjut Prof. Susi, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

"Rencana pemindahan IKN, ada kecenderungan agenda politik terselubung karena tidak memenuhi dari meaningful participation yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan," paparnya.

Baca Juga: Polisi Hong Kong Menangkap Mantan Suami Model Abby Choi yang Dibunuh secara Mutilasi

"Nah, apakah yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu, semata-mata hanya untuk menjalankan hak untuk didengar?" tanyanya.

Menurut Prof. Susi, sebenarnya yang harus didengarkan adalah mereka yang terkena dampak. Atau mereka yang memiliki concern atau perhatian.

"Saya memberikan perhatian sampai sejauh mana pembentuk undang-undang itu mengutamakan atau memberikan prioritas bagi mereka yang terdampak," katanya.

Baca Juga: 6 HP VIVO 3 Jutaan Terbaik Akhir Februari 2023: RAM Tinggi, Chipset Unggulan, Resolusi Kamera Jernih

Sementara itu terkait dengan agenda politik terselubung dalam pemindahan IKN, Prof. Susi mengungkapkan bahwa salah seorang profesor berkebangsaan Rusia Vadim Rossman mengatakan ada tiga bentuk hidden political agenda yang mungkin terjadi dalam pemindahan ibu kota negara.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x