ZONA PRIANGAN - Mungkin tidak semua pekerja tahu tentang hak mereka saat pekerja di hari libur nasional yakni hak atas upah lembur, salah satu contohnya upah lembur ketika mereka masuk kerja di hari libur nasional.
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker pada Senin, 24 April 2023, admin memberi contoh pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Upah bulanannya adalah Rp4 juta. Cara menghitung upah kerja lemburnya sebagai berikut.
Hitung upah per jam
Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.
Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121.387
Baca Juga: Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh
Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 20 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar:
7 x 2 x Rp23.121.387 = Rp323.699.418.***