Kebocoran Rahasia Negara: Mahfud MD Desak Polisi Usut Sumber Informasi Denny Indrayana

- 29 Mei 2023, 15:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki kasus kebocoran rahasia negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki kasus kebocoran rahasia negara. /Tangkapan Layar Instagram.com/@mohmahfudmd

ZONA PRIANGAN - Menanggapi dugaan kebocoran informasi mengenai putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) yang belum dibacakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih merupakan rahasia negara, dan pembocoran informasi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran pembocoran rahasia negara.

Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mengungkapkan bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Baca Juga: Para Purnawirawan Siap Menjaga Netralitas dalam Pemilu dan Pilpres 2024

Ia juga menganggap informasi yang diperoleh dari Denny Indrayana sebagai preseden buruk dan meminta polisi untuk menyelidiki sumber informasi tersebut.

Mahfud menyatakan bahwa sebagai mantan Ketua MK, ia sendiri tidak berani bertanya kepada MK mengenai putusan yang belum dibacakan. Ia mendesak MK untuk mencari tahu siapa yang membocorkan informasi tersebut.

Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengklaim telah mendapatkan informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Dalam cuitannya, Denny juga menyebutkan bahwa sumber informasinya bukanlah hakim konstitusi.

Baca Juga: Prio Budi Santoso: Ada 4 partai Politik yang Mengajak Bergabung untuk Pemilu 2024

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terkait sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x