ZONA PRIANGAN - Cekcok dan kena pukul, seorang istri melawan dengan tusuk suaminya hingga meninggal dan berdalih membela diri.
Akan tetapi kejadian ini tak bisa masuk delik kekerasan dalam rumah tangga, pasalnya pelaku dan korban menikah secara siri, sehingga tidak berkekuatan hukum sebagai sebuah pernikahan.
"Kejadian penganiayaan terjadi Minggu 16 Agustus 2020 pukul 09.30 WIB, pelaku kita tangkap sore harinya pukul 17.15 WIB," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Mapolsek Mampang, Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Bupati Majalengka: Dulu Mengusir Penjajah, Sekarang Perang Lawan Virus Corona
Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap sang istri, RK (35) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sujarwo menjelaskan, penangkapan RK atas laporan pihak keluarga korban yakni mertuanya karena menyebabkan Hendra Supena (suami pelaku) meninggal dunia setelah ditusuk dengan pisau.
RK ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti berupa pisau di lokasi kejadian di Jalan Bangka VIII C, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang, Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga: 152 Warga Binaan di Lapas Ciamis Mendapat Remisi
Setelah peristiwa penusukan suaminya, pelaku bersembunyi di rumah ibunya, berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).