PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Tidak Ditutup Cuma Ini yang Perlu Diperhatikan

- 14 September 2020, 14:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan kembali di DKI Jakarta hingga dua minggu ke depan.

Jika sebelumnya PSBB sempat menimbulkan polemik, kini sudah ada titik terang terkait aktivitas di perkantoran.

Tidak ada penghentian sementara aktivitas di kantor, cuma ada penyesuaian dan dibatasi.

Baca Juga: Secara Sepihak Anies Baswedan Umumkan PSBB Total, Pemerintah Pusat Berikan Reaksi

Pengaturan kegiatan perkantoran tertuang dalam Pergub baru nomor 88 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penegasan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Pergub nomor 88 tahun 2020 yang menyebutkan aktivitas kantor tidak dihentikan, melainkan dibatasi.

“(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor,” bunyi pasal 9 yang dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan PSBB, Arief: Partai Gerindra Segera Siapkan Calon Gubernur

Kemudian di ayat (2) mengatur kewajiban dari pimpinan dari perkantoran tersebut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x