Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ini curiga ada transaksi besar di ATM korban sementara korban menghilang.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 18 September 2020 Malam Ini, ada Dari Jendela SMP dan Samudra Cinta
"Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati," ungkap Nana.*** (Tri Widiyanti/RingtimesBali.com)